Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2009

pancasila sebagai ideolagi negara

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Sebagai dasar Negara, pancasila adalah pandangan hidup dan ideology Negara republic Indonesia. Sebagai dasar negara, pancasila adalah fundamen bagi seluruh proses penyelenggaraan negara. pancasila dengan kelima dasarnya memosisikan diri sebagaipatokan prilaku hudup berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa dituangkan dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Bagi bangsa indonesia, pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar penyelenggaraan negara, yakni dasar untuk mengatur hak dan kewajiban negara, dasar untuk mengatur hubungan antara negara dan negara, dan sebagainya. Keberadaan UUD negara bukan hanya melindungi dan menjamin hak warga negara tetapi juga menjadi dasar pelaksanaan peningkatan kesejahteraan warga negara. Undang-undang dasar 1945 merupakan hasil dari kesepakatan dari para pendiri negara, sehingga isi UUD 1945 mencerminkan kemajemukan bangsa Indonesia. Setiap warga negara wajib mem...
Gambar
FUNGSI HUKUM DAN ASAS-ASAS DASAR NEGARA HUKUM A. PENDAHULUAN Yang namanya fungsi itu dimana-mana dan dalam konteks apapun sangat menentukan segalanya, dalam konteks rumah tangga kalau suami atau isteri sudah tidak dapat menjalankan fungsinya akan hancur, manusia diberi akal oleh Yang Maha Kuasa namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu akan mendapatkan gelar manusia gila, peralatan di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet perusahaan industri tersebut, begitu pula hukum jika tidak berfungsi hukum, maka akan rusaklah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian betapa pentingnya fungsi hukum. B. FUNGSI HUKUM Diantara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu : 1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan. 2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestari...

definisi hukum

Beberapa Definisi Hukum Nopember,27 2009 Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan. Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya. Aliran Sosiologis Roscoe Pound , memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni: 1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi). 2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif...